A. Istilah
dan Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh
wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat..
Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum
adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial,
maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam
kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu
titik.
Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
1. Luar Negri
2. Peradilan
3. Hankam
4. Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
5. Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasidi
bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada
satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap
kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan
demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan
pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya,
perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat
pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi
juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah.
Menurut UU
Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari
pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata-
mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari
desentralisasi adalah :
1. mencegah
pemusatan keuangan;
2. sebagai
usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3.
Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local
sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi
dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
•
Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi
berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya
yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil
keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi
kepada penguasa otorita
Delegasi
adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk
melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada
di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi
kepada pemerintah daerah
Devolusi
adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar
pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada
unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk
desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana
pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal
pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
C.
Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi
• Segi
Ekonomi
Dari segi
ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah
perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja
yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah
seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur
kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan
pada Pemerintah Pusat.
• Segi
Sosial Budaya
Dengan di
laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak
saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.
Sedangkan
dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu
dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat
terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai
tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya
tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan
ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan
inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.
• Segi
Keamanan dan Politik
Dampak
positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih
terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik
antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia.
Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti
menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi
militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak
positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem
sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada
permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh
keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga
keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah
daerah hanya menerima saja.
Sedangkan
dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya
terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu
yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu
yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
D.
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
• Segi
Ekonomi
Dari segi ekonomi
banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana
pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah
dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan
meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003
“Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas
Lokal”.
Tetapi,
penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah
(pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat
pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com)
“Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian
genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar
resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp
6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut
gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan
modus mirip: menyelewengkan APBD”.
• Segi
Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi, akan
memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya
sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan
tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang
nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan
dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing-
masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing.
Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia itu sendiri.
• Segi
Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan
suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan
diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi
berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report
18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia
memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota –
tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan
fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga
memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan
unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai
pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif
dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu
menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik
daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya
atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk
kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah
meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui
munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang politik, dampak positif yang didapat
melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang
berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari
pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam
mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari
sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya
mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk
dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan hati nurani dan tidak mengandung SARA, POLITIK dan SEX