PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Dalam pembuatan makalah ini kami dituntut untuk
mengembangkan materi mengenai Hak Kekayaan Intelektual
( HAKI ), bagaimana
HAKI sendiri dalam Indonesia baik dari definisinya maupun sejarah HAKI, dalam
HAKI sendiri mencakup baik hak cipta, hak paten, hak merek dan banyak lagi.
1.2 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud Hak Atas Kekayaan Intelektual ?
Apa saja prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual ?
Apa saja jenis utama HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) ?
Apa saja dasar hukum Hak Kekayaan Atas Intelektual di indonesia?
Apa saja manfaat Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual ?
1.3 tujuan penulisan
Untuk mengetahui definisi dari Hak Atas Kekayaan Intelektual
mengetahui apa saja prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Untuk mengetahui apa saja jenis utama HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Mengetahui apa saja Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia Mengetahui apa saja Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan
kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan
yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai
faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang
kreatif.
Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada
pihak lain. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana
dengan masyarakat umum. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan
usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain. Pemberian hak monopoli
kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu
tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari
komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk
terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu
atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat
berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
2.2 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
·
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi,
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang
memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik
hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan
merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
2.3
Jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaan
intelektual)
Terdapat 4 jenis utama dari
HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah
hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat
sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan
dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk
membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif,
dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku
seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli
untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh : sampul dokumen paten Amerika Serikat
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang
digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar
yang menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh : Merek Toko Buku, Merek
Makanan, Merek Produk dll
Jenis –jenis merek antara lain :
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif:
merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek
adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu
Merek Tidak Dapat di Daftarkan
·
Didaftarkan oleh
pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya
pembeda
·
Telah menjadi milik
umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
4. Rahasia Dagang (Trade
Secret)
Berbeda dari jenis
HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya,
rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi
tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum
Perlindungan atas rahasia
dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu
bukan secara umum oleh masyarakat. Memiliki nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
Dijaga kerahasiaannya apabila
pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang
layak dan patut. Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak
lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan
perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
2.5 Manfaat Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)
·
Memberikan
perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan
memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
·
Menciptakan iklim
yang kondusif bagi investor.
·
Mendorong kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang
teknologi.
·
Sistem Paten akan
memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
·
Peningkatan dan
perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan
kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia
yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
·
Indonesia sebagai
negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di
bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya
memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari
keanekaragaman tersebut.
·
Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
·
Mengangkat harkat
dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
·
Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi HAKI
hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Dan jenis-jenis
HAKI sendiri ada Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagang, yang
masing-masing memiliki manfaat masing-masing dan yang dilindungi dibagi sesuai
jenisnya seperti hak cipta biasanya untuk melindungi penciptaan
seperti Hak Cipta atas Lagu, Hak cipta atas teknologi.
Adapun manfaat HAKI
sendiri untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaannya atau penemuannya
atau hasil kreativitas seseorang yang memiliki nilai komersial. Serta untuk
mengklaim sebuah tradisi agar tidak di klaim oleh orang lain. Peran HAKI
sendiri agar terciptanya iklim ekonomi yang sehat agar tidak terjadi masalah
dikemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan hati nurani dan tidak mengandung SARA, POLITIK dan SEX